Umum

Hak dan Perlindungan Konsumen Menurut Hukum Indonesia

Dipublikasikan pada 24 November 2025 oleh admin

Hak dan Perlindungan Konsumen Menurut Hukum Indonesia

Konsumen sering kali berada pada posisi yang lebih lemah dibandingkan pelaku usaha, sehingga perlindungan hukum sangat diperlukan. Di Indonesia, dasar hukum perlindungan konsumen tertuang dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Hak-Hak Konsumen

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan saat menggunakan barang atau jasa.

  2. Hak untuk memilih barang/jasa sesuai kebutuhan.

  3. Hak untuk mendapatkan informasi yang jelas, benar, dan jujur.

  4. Hak untuk didengar keluhannya atas kerugian yang dialami.

  5. Hak atas kompensasi, ganti rugi, atau penggantian jika produk tidak sesuai standar.

Kewajiban Pelaku Usaha

  • Memberikan informasi yang akurat

  • Menghindari promosi atau iklan menyesatkan

  • Menjamin kualitas barang dan jasa

  • Memberikan layanan purna jual (jika diperlukan)

Cara Mengajukan Pengaduan

Konsumen dapat mengajukan keluhan melalui:

  • Pelaku usaha secara langsung

  • Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)

  • Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)

  • Gugatan ke pengadilan

Kesimpulan

Perlindungan konsumen bertujuan menciptakan keseimbangan antara pelaku usaha dan pembeli. Dengan memahami hak-haknya, konsumen dapat melindungi diri dari kerugian yang tidak perlu.

Foto admin

Ditulis oleh

admin

Penulis di Pengacara Bekasi