Sengketa perdata sering terjadi dalam hubungan bisnis, keluarga, properti, maupun kontrak. Untuk mengatasinya, Indonesia memiliki mekanisme penyelesaian yang diatur dalam Hukum Acara Perdata.
Tahapan Penyelesaian Sengketa Perdata
1. Upaya Non-Litigasi (di luar pengadilan)
Biasanya dilakukan terlebih dahulu:
-
Mediasi
-
Negosiasi
-
Arbitrase
-
Konsiliasi
Metode ini lebih cepat dan murah dibanding proses pengadilan.
2. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan
Jika upaya damai gagal, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri sesuai domisili tergugat.
Tahapannya:
-
Pendaftaran gugatan
-
Penunjukan hakim dan jadwal sidang
-
Proses mediasi (wajib)
-
Pembacaan gugatan
-
Jawaban, replik, duplik
-
Pembuktian (surat, saksi, ahli, petunjuk)
-
Kesimpulan
-
Putusan hakim
3. Upaya Hukum Lanjutan
Jika salah satu pihak tidak puas dengan putusan, tersedia jalur:
-
Banding
-
Kasasi
-
Peninjauan kembali (PK)
Kesimpulan
Proses sengketa perdata pada dasarnya bertujuan mencari keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak. Dengan pendampingan firma hukum profesional, peluang menyelesaikan sengketa secara efektif akan semakin besar.